posted
by : Nanae Zha
Beberapa hari yang
lalu, saya membaca berita di info Cianjur bahwa sebagian besar karyawan dari
beberapa perusahaan Cianjur belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
Seperti yang saya kutip dari Antaranews.com.
“Seharusnya
ini merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor
24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) yang intinya
setiap perusahaan wajib terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
per 1 Januari 2015,” kata Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cianjur,
Drajat Heryatna, di Cianjur, Jumat.
Menanggapi berita tersebut, saya ingin menyampaikan pendapat
yang semoga menjadi bahan perbaikan dan pertimbangan demi kesejahteraan masyarakat
tanpa bermaksud menyudutkan salah satu pihak. #edisi bijak .... J
Apa
sih BPJS?
BPJS adalah Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan
membawa misi memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja, menjadi
mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan
meningkatkan produktivitas bagi pengusaha, dan bagi negara ikut berperan serta
dalam pembangunan.
Filosofi
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi
risiko sosial ekonomi.
-
Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam
membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya
bila meninggal dunia.
-
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai
hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS
Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, di mana yang muda membantu yang
tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu
yang berpenghasilan rendah.
Sebagai warga Cianjur dan juga karyawan di sebuah perusahaan swasta, sangat
menyesal dan menyayangkan hal ini. Mengapa BPJS tidak mendapat respon yang
bagus dari pekerja dan pengusaha? Padahal ini demi kesejahteraan masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Namun, sebelum men-judge kesalahan sebuah perusahaan
sebaiknya dicari dulu apa yang menjadi permasalahan dalam perekrutan peserta
BPJS.
1.
Apakah info yang diberikan kepada karyawan dan
perusahaan sudah optimal sehingga tidak ada keraguan bagi karyawan untuk
menjadi peserta BPJS?
2.
Apakah ada unsur pressure
dari pihak perusahaan atau pihak lain kepada karyawan?
3.
Ataukah mungkin dari karyawannya sendiri yang menolak
menjadi peserta?
4.
Atau mungkin BPJS dianggap tidak memberi keuntungan
kepada karyawan?
Ada banyak
kemungkinan dan alasan karyawan masih meragukan BPJS. Kenapa? Ini bukan tanpa
ada alasan.
Beberapa
waktu lalu, perusahaan tempat saya bekerja telah berulang kali menerangkan
kepada karyawan dan diskusi dengan perwakilan BPJS. Namun, kami sebagai
karyawan masih belum bisa memahami, masih banyak pertanyaan yang belum mendapat
jawaban memuaskan. Hingga akhirnya dari dinas sosial dan tenaga kerja serta
perwakilan dari BPJS Sukabumi meminta bukti surat pernyataan penolakan. Dan di
sinilah akan saya kupas beberapa alasan keraguan karyawan menggunakan BPJS.
Saya sebagai warga negara yang mencoba baik dan patuh dengan peraturan
hukum dan perundang-undangan, bukan menolak atau mengabaikan undang-undang yang
berlaku. Dan kami membuat surat pernyataan tersebut dengan kesadaran tanpa ada
paksaan.
Adapun point-point yang menjadi alasan keberatan kami saat itu adalah :
1. Di
perusahaan saya telah memiliki sistem kesehatan yang jauh lebih baik daripada
BPJS, dengan sistem reimbes (klaim). Perusahaan saya memiliki empat dokter yang
ditunjuk sebagai dokter pribadi( tiga dokter umum, satu dokter gigi) dengan
tetap bisa memberi surat rujukan ke rumah sakit untuk beberapa kasus tertentu.
Selama sistem ini berjalan, kami
merasa nyaman dan mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik. Dengan
obat-obatan yang berkualitas, bahkan untuk operasi besar sekalipun, berapa pun
biayanya no limit cuy ... makanya
saya bangga banget dengan perusahaan saya :D
sedangkan BPJS kebanyakan adalah
obat generik dan pelayanan seadanya. L
2. Pelayanan dan
fasilitas kesehatan di RSUD Cianjur tidak memuaskan.
Menurut saya yang bermasalah
sebetulnya bukan BPJS, namun pelayanan kesehatan di wilayah Cianjur yang sangat
tidak memuaskan. Berdasarkan pengalaman orang lain dan tentunya saya sendiri,
berkali-kali mendapatkan pelayanan yang buruk dari perawat rumah sakit Cianjur.
(Mungkin sebaiknya selain mereka di tes tentang kesehatan, tolong jajaran pihak
RSUD juga mengetes attitude serta
ajari perawat untuk tersenyum J, kok malah dokter yang jauh lebih
ramah daripada perawat?)
Ada saudara saya tinggal di Bandung,
beliau mengidap penyakit diabetes kronis. Untuk kawasan kota besar, mungkin tidak diragukan kinerja BPJS yang pelayanannya
cukup baik. Tidak membeda-bedakan pasien, baik pengguna maupun umum(non-BPJS)
tetap memiliki hak yang sama.
Ini bedanya di Cianjur ... kakeknya
Novi (siapa Novi? Nggak penting haha ...) kemarin sakit nih, pas mau dirawat
dan bilang pengguna BPJS mereka bilang ruangan sudah penuh. Ternyata setelah
diperiksa sendiri, ada beberapa ruangan yang kosong, pas bilang ya udah bayar
pake umum, eh mereka menyediakan. What
the hell?! ... maaf ya RSUD Cianjur atas kejujuran saya, semoga menjadi
perbaikan buat kedepannya. Karena pada dasarnya rumah sakit bertujuan untuk
menyelamatkan banyak nyawa bukan mencari materi doang. Saya juga sama, karena
harus berjibaku dengan obat-obatan sebagai pekerja di bidang farmasi. J
3.
Prosedur peserta BPJS ribet dan kualitas obat yang
diberikan kurang berkualitas.
Beberapa hari yang lalu, saya
berobat ke rumah sakit setelah rujukan dari dokter. Ternyata untuk daftar ke rumah
sakit di Cianjur pukul 7 pagi saja nomor antrian sudah mencapai 408. Saya
sempat bertanya kepada seorang yang duduk bersebelahan, katanya dia sudah
datang dari jam 4 subuh untuk mendapat nomor antrian biar lebih cepat. Tapi
kenyataannya, saya pasien umum mendapatkan pelayanan lebih dulu daripada peserta
BPJS.
Berdasarkan wawancara kepada salah
satu peserta BPJS... #halah sempat ya padahal lagi sakit :P
Ternyata prosedur peserta BPJS cukup
ribet, selain harus daftar di ruang pendaftaran mereka pun harus antri dua kali
dibagian BPJS untuk mendapat surat atau formulir apalah ... apalah ... :P
hingga mereka harus berdempetan memenuhi koridor di bagian BPJS. Makin males
deh ....
Untuk beberapa obat yang harusnya
bisa ditebus di apotek rumah sakit, ternyata beberapa kali pihak apotek selalu
berdalih bahwa stok obat habis, What?!
Saat itu, saya harus mengkonsumsi Azol yang berdasarkan HET-nya 480ribu. Hello??? Ini rumah sakit masa iya obatnya
habis, sedangkan di apotek luar aja berserakan.
Fiuuhh ... ini
pertanyaan bagi saya, kok untuk beberapa obat yang harganya cukup besar kenapa
dibatasi. Akhirnya kebanyakan pasien membeli obat lagi dari luar. Nah, apakah
ada penggantian dari pihak BPJS untuk pembelian obat di apotek luar? PR nih ...
J
4. Kartu BPJS
tidak fleksible.
Andai saja kartu BPJS lebih fleksible digunakan di manapun di
seluruh Indonesia, tentu akan lebih memudahkan masyarakat untuk memilih berobat
yang membuat mereka nyaman. Kenyataannya orang yang sakit itu tidak selamanya
cocok dengan satu dokter yang ditunjuk, atau kalau pun pilihannya harus ke
rumah sakit, maka pelayanan rumah sakit yang menomor duakan pengguna BPJS itu sangat disayangkan.
5. Tidak
ada jaminan jangka panjang dan hari tua.
Oke! Visi dan misi BPJS
tentang kemandirian dan harga diri. Tapi, sayangnya ternyata kartu BPJS ini tidak
ada jaminan jangka panjang dan hari tua.
Misalnya nih, saya
bekerja sebagai karyawan kontrak, dikontrak selama satu tahun, selama itu saya
bayar BPJS, nah ... ketika habis kontrak dan belum mendapatkan kerja dan tidak
bisa membayar ternyata kartu BPJS tidak bisa digunakan. Terus berarti jadi turun
kelas dari pekerja menjadi masyarakat umum, dari kelas 2 jadi kelas 3 jika tidak
mendapat kerja lagi?
Hal-hal seperti ini
masih menjadi pertanyaan, mending ya kalau PNS karena masih menerima dana
pensiun. Kalau kami? Dipikir-pikir mending ikut asuransi bayar tiap bulan juga kaharti toh uangnya bisa dicairkan.
Bukan untuk menentang
undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, untuk sampai ke visi dan misi
agar tercapai sesuai dengan nama BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus
bisa menjamin.
Sebaiknya dibenahi dulu
pelayanan dan sistem kerja terutama di kawasan Cianjur yang dirasa kurang
memadai. Jika jaminan dan kenyamanan itu ada, dan lebih baik daripada yang
dimiliki perusahaan (minimal pelayanan sama) tentu saja kami akan masuk sebagai
anggota dengan sukarela. Kami ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik,
bukan jadi turun standar dong ....L
Namun, itu beberapa
bulan lalu. Karena demi mematuhi perundang-undangan kami tentu harus mengikuti
aturan. Alhamdulillahnya, perusahaan saya memberi kebijakan.
“Selagi faskes Cianjur
belum memadai, maka sebagai karyawan tetap memiliki jaminan kesehatan dengan
sistem klaim dan BPJS.”
Wah, beruntungnya kami J
Ah, sudahlah curcol
saya kali ini menanggapi berita yang menyudutkan salah satu pihak terutama
perusahaan. Setahu saya, jika karyawannya belum masuk menjadi peserta, perusahaan
akan kena denda sebesar 1M, lebih parah adalah penutupan perusahaan. Sebagai
karyawan yang mendapat sumber mata pencaharian dari sana, merasa miris dengan
hal itu karena saya sendiri meragukan.
Semoga ini menjadi PR
bagi dinas kesehatan, sosial tenaga kerja atau yang terkait terutama pihak RSUD
Cianjur. Dan PR bagi BPJS untuk menyikapi masalah ini. Lagipula mengapa harus
diwajibkan jika kami merasa nyaman dengan faskes yang ada? Da anu wajib mah rukun iman & islam J
piss ah ...
Sumber filosofi BPJS : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
