Senin, 27 April 2015

Ada Apa Dengan BPJS di Cianjur???

posted by : Nanae Zha


Beberapa hari yang lalu, saya membaca berita di info Cianjur bahwa sebagian besar karyawan dari beberapa perusahaan Cianjur belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Seperti yang saya kutip dari Antaranews.com.

“Seharusnya ini merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) yang intinya setiap perusahaan wajib terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2015,” kata Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Drajat Heryatna, di Cianjur, Jumat.

Menanggapi berita tersebut, saya ingin menyampaikan pendapat yang semoga menjadi bahan perbaikan dan pertimbangan demi kesejahteraan masyarakat tanpa bermaksud menyudutkan salah satu pihak. #edisi bijak .... J

Apa sih BPJS?


BPJS adalah  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  Dengan membawa misi memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja, menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas bagi pengusaha, dan bagi negara ikut berperan serta dalam pembangunan.

Filosofi
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
-          Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia.

-          Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.

Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, di mana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Sebagai warga Cianjur dan juga karyawan di sebuah perusahaan swasta, sangat menyesal dan menyayangkan hal ini. Mengapa BPJS tidak mendapat respon yang bagus dari pekerja dan pengusaha? Padahal ini demi kesejahteraan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Namun, sebelum men-judge kesalahan sebuah perusahaan sebaiknya dicari dulu apa yang menjadi permasalahan dalam perekrutan peserta BPJS.
1.      Apakah info yang diberikan kepada karyawan dan perusahaan sudah optimal sehingga tidak ada keraguan bagi karyawan untuk menjadi peserta BPJS?
2.      Apakah ada unsur pressure dari pihak perusahaan atau pihak lain kepada karyawan?
3.      Ataukah mungkin dari karyawannya sendiri yang menolak menjadi peserta?
4.      Atau mungkin BPJS dianggap tidak memberi keuntungan kepada karyawan?

Ada banyak kemungkinan dan alasan karyawan masih meragukan BPJS. Kenapa? Ini bukan tanpa ada alasan.
Beberapa waktu lalu, perusahaan tempat saya bekerja telah berulang kali menerangkan kepada karyawan dan diskusi dengan perwakilan BPJS. Namun, kami sebagai karyawan masih belum bisa memahami, masih banyak pertanyaan yang belum mendapat jawaban memuaskan. Hingga akhirnya dari dinas sosial dan tenaga kerja serta perwakilan dari BPJS Sukabumi meminta bukti surat pernyataan penolakan. Dan di sinilah akan saya kupas beberapa alasan keraguan karyawan menggunakan BPJS.
Saya sebagai warga negara yang mencoba baik dan patuh dengan peraturan hukum dan perundang-undangan, bukan menolak atau mengabaikan undang-undang yang berlaku. Dan kami membuat surat pernyataan tersebut dengan kesadaran tanpa ada paksaan.
Adapun point-point yang menjadi alasan keberatan kami saat itu adalah :
1.      Di perusahaan saya telah memiliki sistem kesehatan yang jauh lebih baik daripada BPJS, dengan sistem reimbes (klaim). Perusahaan saya memiliki empat dokter yang ditunjuk sebagai dokter pribadi( tiga dokter umum, satu dokter gigi) dengan tetap bisa memberi surat rujukan ke rumah sakit untuk beberapa kasus tertentu.
Selama sistem ini berjalan, kami merasa nyaman dan mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik. Dengan obat-obatan yang berkualitas, bahkan untuk operasi besar sekalipun, berapa pun biayanya no limit cuy ... makanya saya bangga banget dengan perusahaan saya :D
sedangkan BPJS kebanyakan adalah obat generik dan pelayanan seadanya. L

2.      Pelayanan dan fasilitas kesehatan di RSUD Cianjur tidak memuaskan.
Menurut saya yang bermasalah sebetulnya bukan BPJS, namun pelayanan kesehatan di wilayah Cianjur yang sangat tidak memuaskan. Berdasarkan pengalaman orang lain dan tentunya saya sendiri, berkali-kali mendapatkan pelayanan yang buruk dari perawat rumah sakit Cianjur. (Mungkin sebaiknya selain mereka di tes tentang kesehatan, tolong jajaran pihak RSUD juga mengetes attitude serta ajari perawat untuk tersenyum J, kok malah dokter yang jauh lebih ramah daripada perawat?)

Ada saudara saya tinggal di Bandung, beliau mengidap penyakit diabetes kronis. Untuk kawasan kota besar, mungkin  tidak diragukan kinerja BPJS yang pelayanannya cukup baik. Tidak membeda-bedakan pasien, baik pengguna maupun umum(non-BPJS) tetap memiliki hak yang sama.

Ini bedanya di Cianjur ... kakeknya Novi (siapa Novi? Nggak penting haha ...) kemarin sakit nih, pas mau dirawat dan bilang pengguna BPJS mereka bilang ruangan sudah penuh. Ternyata setelah diperiksa sendiri, ada beberapa ruangan yang kosong, pas bilang ya udah bayar pake umum, eh mereka menyediakan. What the hell?! ... maaf ya RSUD Cianjur atas kejujuran saya, semoga menjadi perbaikan buat kedepannya. Karena pada dasarnya rumah sakit bertujuan untuk menyelamatkan banyak nyawa bukan mencari materi doang. Saya juga sama, karena harus berjibaku dengan obat-obatan sebagai pekerja di bidang farmasi. J

3.      Prosedur peserta BPJS ribet dan kualitas obat yang diberikan kurang berkualitas.

Beberapa hari yang lalu, saya berobat ke rumah sakit setelah rujukan dari dokter. Ternyata untuk daftar ke rumah sakit di Cianjur pukul 7 pagi saja nomor antrian sudah mencapai 408. Saya sempat bertanya kepada seorang yang duduk bersebelahan, katanya dia sudah datang dari jam 4 subuh untuk mendapat nomor antrian biar lebih cepat. Tapi kenyataannya, saya pasien umum mendapatkan pelayanan lebih dulu daripada peserta BPJS.

Berdasarkan wawancara kepada salah satu peserta BPJS... #halah sempat ya padahal lagi sakit :P
Ternyata prosedur peserta BPJS cukup ribet, selain harus daftar di ruang pendaftaran mereka pun harus antri dua kali dibagian BPJS untuk mendapat surat atau formulir apalah ... apalah ... :P hingga mereka harus berdempetan memenuhi koridor di bagian BPJS. Makin males deh ....

Untuk beberapa obat yang harusnya bisa ditebus di apotek rumah sakit, ternyata beberapa kali pihak apotek selalu berdalih bahwa stok obat habis, What?! Saat itu, saya harus mengkonsumsi Azol yang berdasarkan HET-nya 480ribu. Hello??? Ini rumah sakit masa iya obatnya habis, sedangkan di apotek luar aja berserakan.

Fiuuhh ... ini pertanyaan bagi saya, kok untuk beberapa obat yang harganya cukup besar kenapa dibatasi. Akhirnya kebanyakan pasien membeli obat lagi dari luar. Nah, apakah ada penggantian dari pihak BPJS untuk pembelian obat di apotek luar? PR nih ... J

4.      Kartu BPJS tidak fleksible.

Andai saja kartu BPJS lebih fleksible digunakan di manapun di seluruh Indonesia, tentu akan lebih memudahkan masyarakat untuk memilih berobat yang membuat mereka nyaman. Kenyataannya orang yang sakit itu tidak selamanya cocok dengan satu dokter yang ditunjuk, atau kalau pun pilihannya harus ke rumah sakit, maka pelayanan rumah sakit yang menomor duakan pengguna BPJS itu sangat disayangkan.

5.      Tidak ada jaminan jangka panjang dan hari tua.
Oke! Visi dan misi BPJS tentang kemandirian dan harga diri. Tapi, sayangnya ternyata kartu BPJS ini tidak ada jaminan jangka panjang dan hari tua.
Misalnya nih, saya bekerja sebagai karyawan kontrak, dikontrak selama satu tahun, selama itu saya bayar BPJS, nah ... ketika habis kontrak dan belum mendapatkan kerja dan tidak bisa membayar ternyata kartu BPJS tidak bisa digunakan. Terus berarti jadi turun kelas dari pekerja menjadi masyarakat umum, dari kelas 2 jadi kelas 3 jika tidak mendapat kerja lagi?

Hal-hal seperti ini masih menjadi pertanyaan, mending ya kalau PNS karena masih menerima dana pensiun. Kalau kami? Dipikir-pikir mending ikut asuransi bayar tiap bulan juga kaharti toh uangnya bisa dicairkan.

Bukan untuk menentang undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, untuk sampai ke visi dan misi agar tercapai sesuai dengan nama BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus bisa menjamin.

Sebaiknya dibenahi dulu pelayanan dan sistem kerja terutama di kawasan Cianjur yang dirasa kurang memadai. Jika jaminan dan kenyamanan itu ada, dan lebih baik daripada yang dimiliki perusahaan (minimal pelayanan sama) tentu saja kami akan masuk sebagai anggota dengan sukarela. Kami ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik, bukan jadi turun standar dong ....L

Namun, itu beberapa bulan lalu. Karena demi mematuhi perundang-undangan kami tentu harus mengikuti aturan. Alhamdulillahnya, perusahaan saya memberi kebijakan.

“Selagi faskes Cianjur belum memadai, maka sebagai karyawan tetap memiliki jaminan kesehatan dengan sistem klaim dan BPJS.”
Wah, beruntungnya kami J

Ah, sudahlah curcol saya kali ini menanggapi berita yang menyudutkan salah satu pihak terutama perusahaan. Setahu saya, jika karyawannya belum masuk menjadi peserta, perusahaan akan kena denda sebesar 1M, lebih parah adalah penutupan perusahaan. Sebagai karyawan yang mendapat sumber mata pencaharian dari sana, merasa miris dengan hal itu karena saya sendiri meragukan.

Semoga ini menjadi PR bagi dinas kesehatan, sosial tenaga kerja atau yang terkait terutama pihak RSUD Cianjur. Dan PR bagi BPJS untuk menyikapi masalah ini. Lagipula mengapa harus diwajibkan jika kami merasa nyaman dengan faskes yang ada? Da anu wajib mah rukun iman & islam J piss ah ...


Sumber filosofi BPJS : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar